Kamis, 10 Desember 2015

SISTEM INFORMASI MANAGEMENT ALOKASI DANA DESA (SIM-ADD)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak diundangkan-nya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15-Jan-2014 sampai dengan saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman untuk mengatur Keuangan Desa seperti yang diamanatkan pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.
Memang penyusunan sistem akuntansi di tingkat desa ini menjadi cukup rumit karena permasalahan sumber daya manusia dan banyaknya desa yang akan melaksanakannya, yaitu sebanyak +/- 78 ribu desa. Untuk mempermudah pengawasan pengelolaan keuangan menjelang pelaksanaan Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana nantinya pemerintah desa akan menerima dana lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
Sistem teknologi informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan perangkat desa mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat meminimalisir potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa.
“Pelaksanaan UU Desa harus dipersiapkan secara matang. Kita bicara soal uang pemerintah triliunan rupiah yang bakal mengalir ke desa - desa. Kami tidak ingin, karena ketidaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korupsi,” kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan Undang - Undang (UU) Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, dengan diterapkannya Undang - undang desa tersebut nantinya tingkat kerawanan korupsi akan sangat tinggi terjadi, itu dikarenakan para perangkat desa tidak terbiasa mengelola uang negara sebesar itu. Dengan dana minimal Rp 1 miliar per desa, setidaknya ada Rp 72 triliun uang negara yang mengalir ke 72.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sistem teknologi informasi (TI), nantinya dana pemerintah yang diterima tiap desa di Indonesia dapat direncanakan lebih terinci dan sistematis. Sistem informasi tersebut dapat diakses tidak hanya oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga masyarakat secara langsung.
"Selain sistem pelaporan berbasis elektronik tersebut, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan transaksi menggunakan uang tunai. Dan mulai memiliki rekening tersendiri untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.
Menurut Yossy Suparyo, pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM), sebuah organisasi swadaya masyarakat yang aktif mengenalkan sistem informasi berbasis TI ke desa-desa mengatakan, untuk dapat menerapkan sistem keuangan desa tersebut seharusnya aplikasi tersebut nantinya dapat dibuat sesederhana mungkin sesuai kemampuan warga desa. Karena yang akan mengoprasikannya adalah warga desa itu sendiri
Pada tahap pertama, akan ada delapan desa di Banyumas yang menjadi tempat percobaan. Jika ini berhasil, sedikitnya 1.000 desa yang berada dalam jaringan Gerakan Desa Membangun siap menerapkan aplikasi tersebut.
“Programmer kami sudah mulai meriset aplikasi seperti apa yang paling familiar dengan warga desa yang tidak mengenal akutansi atau audit. Kami ingin mengenal model aliran dana di desa terlebih dulu,” katanya.
Sementara menurut Kepala Desa Melung, Khoerudin, mengatakan jika pihaknya berharap aplikasi TI yang diterapkan untuk pengelolaan APBDes tersebut nantinya bisa mencakup perencanaan, akuntansi, hingga audit keuangan desa. Selain itu, ada keseragaman aplikasi TI antara masing-masing program pemerintah.
B. Rumusan Masalah
       Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:                                                                                           
       1. Apa saja jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya?
       2. Apa saja Azas Pengelolaan Keuangan Desa?
3. Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD)
4. Apa Manfaat SIM-ADD atau SIMKADES?
C. Tujuan Penulisan
   Berdasarkan rumusan masalah yang telah didefinisikan, maka tujuan dari penulisan adalah sebagai berikut:
       1. Untuk mengetahui jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya?
       2. Untuk mengetahui Azas Pengelolaan Keuangan Desa?
3. Untuk mengetahui tentang Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD)
4. Untuk mengetahui SIM-ADD atau SIMKADES
D. Batasan Masalah
          Adapun batasan masalah dalam penulisan ini yaitu:
       1. Menjelaskan jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya
       2. Menjelaskan Azas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Menjelaskan tentang Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD)
4. Menjelaskan tentang manfaat SIM-ADD atau SIMKADES
E. Sistematika Penulisan
Sistematika yang digunakan dalam penulisan ini adalah:
1.      BAB I: Pendahuluan
Bab ini menguraikan secara umum latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah dan sistematika penulisan.
2.      BAB II: Pembahasan
Bab ini menjelaskan mengenai jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya, azas pengelolaan keuangan desa, sistem informasi management alokasi dana desa (SIM-ADD) dan manfaat SIM-ADD atau SIMKADES.
3.    BAB III: Penutup
Bab ini menjelaskan tentang kesimpulan, saran dan daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Jenis-jenis Sistem Informasi dan Aplikasinya
       Sistem informasi dikembangkan untuk tujuan yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan bisnis. Sistem informasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian :
        
1. Transaction Processing Systems (TPS)
TPS adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS dapat dilihat atau digunakanoleh manajer. Sistem ini bekerja pada level operasional. Input pada level ini adalah transaksi dan kejadian. Proses dalam sistem ini meliputi pengurutan data, melihat data, memperbaharui data. Sedangkan outputnya adalah laporan yang detail, daftar lengkap dan ringkasan.
          Contoh :
a. TPS membuat pernyataan konsumen, cek gaji karyawan, kuitansi penjualan, order pembelian, formulir pajak, dan rekening keuangan. TPS juga memperbaharui database yang digunakan perusahaan untuk diproses lebih lanjut oleh Sistem Informasi Manajemen.
b. Dalam rekening keuangan yang meliputi registrasi masuknya murid baru , baik itu pembayaran-pembayaran serta cek gaji karyawan yang meliputi sistem perhitungan gaji. Dalam inventory system yaitu Database berisi kelengkapan peralatan sarana dan prasarana sekolah serta pemeliharaan sekolah beserta murid, guru dan lingkungan sekolah, yang tujuannya untuk mengembangkan suatu sekolah agar lebih maju dan sesuai dengan apa yang diharapakan.
c.  Aplikasi Bantuan Keuangan Desa (BKD  Pemprov Jawa Timur)Aplikasi bantuan keuangan desa adalah aplikasi manajemen oprasional Program Bantuan Keuangan seluruh Desa di propinsi Jawa  timur.Aplikasi ini menangani semua proses  Mekanisme Bantuan Keuangan Seluruh desa di Jawa Timur, mulai dari proses Usulan Bantuan, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran Bantuan, Pencairan Bantuan, beserta seluruh proses Pelaporan di dalamnya.
2. Office Automation Systems (OAS)
  Office automation system (OAS) terkadang disebut juga dengan Virtual Office (VO), konsep OAS menggabungkan penggunaan berbagai peralatan IT (Information Technology mencakup hardware dan software) dalam berkomunikasi baik dengan satu orang/unit maupun banyak orang/unit untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) dengan tujuan terjadinya peningkatan kecepatan, ketepatan, keamanan kerja di kantor dan meningkatkan produktivitas kerja. Secara sederhana konsep OAS menyambungkan beberapa peralatan IT via sebuah server. Server sebagai pusat pengendali untuk setiap workstation dan peralatan lainnya. Para pemakai (user) dapat saling berhubungan dengan pemakainya lainnya melalui server tadi. Semua informasi dan dokumen disimpan didalam server dan untuk memudahkan digunakan berbagai software yang dapat mengatur masing-masing pengguna workstation. Melalui penggunaan jaringan LAN (Local Area Network) dan Intranet serta Internet seorang user/pemakai akan dapat berkomunikasi dengan pemakai lainnya tanpa ditentukan/dibatasi oleh jarak dan waktu.
Contoh : Desktop Publishing, Electronic Calender, Email, dan Electronic Spreadsheet
3. Knowledge Work System
Knowledge work systems (KWS) adalah sistem informasi yang membuat dan mengintegrasikan pengetahuan baru ke organisasi. Knowledge Work System mendukung para pekerja professional seperti ilmuwan, insinyur, dan doktor dengan membantu mereka menciptakan pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi atau masyarakat.
4. Informatic Management System
SIM tidak menggantikan TPS , tetapi mendukung spektrum tugas-tugas organisasional yang lebih luas dari TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis data).
5. Decision Support Systems (DSS)
DSS hampir sama dengan SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh tahap-tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat keputusan.
          ●   Tujuan dari Decision Support System (DSS) antara lain adalah :
                 • membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi struktur
                 • mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya
                 • meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan seorang manajer dari pada efisiensinya.

B. Azas Pengelolaan Keuangan Desa
       Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan  prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam pasal masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari-31 Desember (pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007).                                                                 
1. Transparansi (Transparancy)
               Transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luarnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasa bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
               Transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanna fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandate dari rakyat. Mengingat pemerintah memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan. Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi.
               Prinsip – prinsip transparansi dapat diukur melalui sejumlah indicator seperti berikut: 1) mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan public; 2) mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan public tentang berbagai kebijakan dan pelayanan pubik, maupun proses-proses didalamsektor public; 3) mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat public didalam kegiatan melayani.
     2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang bada hukum pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak dan berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi pemerintah, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
          a. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan
              pengelolaan pelaksanaan misa agar akuntabel.
b. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah diterapkan.
d. Harus berorientasi pada pencapain visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
e. Harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan menajamen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
     3. Partisipasi

Partisipasi menurut (LAN dan BPKP, 2000) adalah setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbiacara serta berpartisipasi secara konstruktif.
               Partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan public menjadi kekuatan pendorong untuk mempercepat terpenuhinya prinsip akuntabilitas dari penyelenggara pemerintah di desa. Dalam penganggran partisipasi masyarakat dangat pentung untuk mencegah kebijakan-kebijakan yang menyimpang. Prinsip dan indicator partisipasi masyarakat dalam penganggran mencakup hal-hal berikut:
   a.  Adanya akses bagi partisipasi aktif public dalam proses perumusan program dan pengambilan keputusan anggaran.
b. Adanya peraturan yang memberikan tempat ruang kontrol oleh lembaga independen dan masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan sebagai media check and balances.
c. Adanya sikap proaktif pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi warga pada proses penganggaran. Hal ini mengingat kesenjangan yang tajam antara kesadaran masyarakat tentang cara berpatisipasi yang efektif dan cita-cita mewujudkan APBD yang aspiratif.

C. Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa (SIM-ADD)
       Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa atau biasa disebut dengan SIMKADES merupakan program untuk membuat laporan keuangan desa menjadi akurat dan lebih mudah. Dengan hadirnya progam ini, nantinya tugas-tugas dalam membuat bebagai laporan keuangan desa semakin cepat dan mudah. Program ini sudah disesuaikan dengan laporan standard sesuai dengan panduan SPJ ADD terbaru.
Adapun fitur-fitur yang disediakan dalan program ini sebagai berikut:
a. Multi User
b. Profil Desa
c. Backup Data
d. Output ke format excel
e. Mencetak langsung ke printer
f. perhitungan pajak secara otomatis
g. Format standard sesuai dengan panduan ADD terbaru
Lalu, adapun laporan-laporan yang dapat dibuat dengan program ini seperti:
a. Laporan pajak
b. Laporan lain-lain
c. Laporan kas umum
d. Laporan kas harian pembantu
e. Laporan belanja langsung dan tidak langsung
f. Laporan penerimaan dan pengeluaran rekening
g. Laporan kas pembantu penerimaan dan pengeluaran
Selain itu pengguna akan mendapatkan Manual Book untuk pengoperasian dari Software SimKadeS
Untuk komputer yang dibutuhkan dalam penginstallan tidak perlu dengan komputer terbaru cukup dengan :
·  Minimum PC Pentium III
·  Sistem Operasi Windows 2000/XP/7
·  100 MB Hardisk Space
·  128 MB memori RAM
·  Printer
D.  Manfaat SIM-ADD atau SIMKADES
●   Manfaat SIMKADES Bagi Pemerintah Desa
1. Dengan SIMKADES,Pemerintah desa  dengan mudah menyusun laporan APBDES  dan ADD
2. Dengan 1 kali entri, semua laporan otomatis selesai
3. Menghemat waktu
4. Laporan Bisa diselesaikan dengan tepat waktu, sehingga Dana ADD bisa cair tepat waktu
   Manfaat SIMKADES Bagi Tim Pendamping Kecamatan
1.  Sistem SIMKADES sudah ter integrasi, sehingga tim pendamping Kecamatan bisa dengan mudah memonitor laporan APBDES seluruh desa dalam lingkup 1 kecamatan yang dibawahnya
   Manfaat SIMKADES Bagi Tim Pendamping Kabupaten
1.  Dengan  SIMKADES terintegrasi, Tim pendamping Kabupaten bisa dengan mudah memonitor seluruh laporan APBDES desa dalam 1 kabupaten,  termasuk bagi desa yang belum selesai menyusun SPJ APBDES dan ADD
2.  Tim Kabupaten bisa mengetahui dengan mudah, desa mana yang belum menyelesaikan SPJ APBDES dan ADD.                                                                                                         11                                                                                                                                             
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
   Seiring dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana nantinya pemerintah desa akan menerima dana lebih dari Rp. 1 miliar per tahun. Sistem teknologi informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan perangkat desa mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat meminimalisir potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa. Oleh karena itu, program software SIM-ADD atau SIMKADES dianggap cocok untuk diterapkan dalam kondisi ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas SIM-ADD ini sangat bermanfaat dalam pembuatan laporan APBDes dan ADD serta mendukung Tim pendamping Kabupaten untuk memonitor seluruh laporan APBDES desa dalam 1 kabupaten, termasuk bagi desa yang belum selesai menyusun SPJ APBDES dan ADD.
B. Saran
       Kami selaku penulis pemakalah menyarankan agar program ini dapat lebih disosialisasikan kepada warga desa terutama bagi pengurus desa yang berkepentingan dalam pengelolaan keuangan agar program SIM-ADD ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalah gunakan. Serta memberikan pelatihan yang intensif mengenai pembuatan laporan APBDes dan ADD dengan menggunakan program tersebut agar dana yang diberikan oleh pemerintah dapat dialokasikan tepat sasaran.




DAFTAR PUSTAKA

Taufik Taufeni. Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Sistem Keuangan Republik Indonesia.                                  Pekanbaru: Fakultas Ekonomi Universitas Riau.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar