BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak diundangkan-nya
UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15-Jan-2014 sampai dengan saat ini
pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman untuk
mengatur Keuangan Desa seperti yang diamanatkan pada beberapa pasal dalam
undang-undang tersebut.
Memang penyusunan
sistem akuntansi di tingkat desa ini menjadi cukup rumit karena permasalahan
sumber daya manusia dan banyaknya desa yang akan melaksanakannya, yaitu
sebanyak +/- 78 ribu desa. Untuk mempermudah pengawasan pengelolaan keuangan
menjelang pelaksanaan Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana nantinya
pemerintah desa akan menerima dana lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
Sistem teknologi
informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan perangkat desa
mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat meminimalisir potensi
korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa.
“Pelaksanaan UU Desa
harus dipersiapkan secara matang. Kita bicara soal uang pemerintah triliunan
rupiah yang bakal mengalir ke desa - desa. Kami tidak ingin, karena
ketidaktahuan mereka, banyak perangkat desa terjerat korupsi,” kata Wakil Ketua
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di
sela-sela sosialisasi transparansi transaksi keuangan menjelang pelaksanaan
Undang - Undang (UU) Desa di Balai Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng,
Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2014).
Menurut dia, dengan
diterapkannya Undang - undang desa tersebut nantinya tingkat kerawanan korupsi
akan sangat tinggi terjadi, itu dikarenakan para perangkat desa tidak terbiasa
mengelola uang negara sebesar itu. Dengan dana minimal Rp 1 miliar per desa,
setidaknya ada Rp 72 triliun uang negara yang mengalir ke 72.000 desa dan
kelurahan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sistem
teknologi informasi (TI), nantinya dana pemerintah yang diterima tiap desa di
Indonesia dapat direncanakan lebih terinci dan sistematis. Sistem informasi
tersebut dapat diakses tidak hanya oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga
masyarakat secara langsung.
"Selain sistem
pelaporan berbasis elektronik tersebut, pemerintah desa sebaiknya meminimalkan
transaksi menggunakan uang tunai. Dan mulai memiliki rekening tersendiri untuk
mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.
Menurut Yossy Suparyo,
pegiat Gerakan Desa Membangun (GDM), sebuah organisasi swadaya masyarakat yang
aktif mengenalkan sistem informasi berbasis TI ke desa-desa mengatakan, untuk
dapat menerapkan sistem keuangan desa tersebut seharusnya aplikasi tersebut
nantinya dapat dibuat sesederhana mungkin sesuai kemampuan warga desa. Karena
yang akan mengoprasikannya adalah warga desa itu sendiri
Pada tahap pertama,
akan ada delapan desa di Banyumas yang menjadi tempat percobaan. Jika ini
berhasil, sedikitnya 1.000 desa yang berada dalam jaringan Gerakan Desa
Membangun siap menerapkan aplikasi tersebut.
“Programmer kami sudah
mulai meriset aplikasi seperti apa yang paling familiar dengan warga desa yang
tidak mengenal akutansi atau audit. Kami ingin mengenal model aliran dana di
desa terlebih dulu,” katanya.
Sementara menurut
Kepala Desa Melung, Khoerudin, mengatakan jika pihaknya berharap aplikasi TI
yang diterapkan untuk pengelolaan APBDes tersebut nantinya bisa mencakup
perencanaan, akuntansi, hingga audit keuangan desa. Selain itu, ada keseragaman
aplikasi TI antara masing-masing program pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah disebutkan di atas maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai
berikut:
1. Apa saja jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya?
2. Apa saja Azas Pengelolaan Keuangan Desa?
3. Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa
(SIM-ADD)
4. Apa Manfaat SIM-ADD atau SIMKADES?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah didefinisikan, maka
tujuan dari penulisan adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya?
2. Untuk mengetahui Azas Pengelolaan Keuangan Desa?
3. Untuk mengetahui tentang Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa
(SIM-ADD)
4. Untuk mengetahui SIM-ADD atau SIMKADES
D. Batasan Masalah
Adapun batasan
masalah dalam penulisan ini yaitu:
1. Menjelaskan jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya
2. Menjelaskan Azas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Menjelaskan tentang Sistem Informasi Management Alokasi Dana Desa
(SIM-ADD)
4. Menjelaskan tentang manfaat SIM-ADD atau SIMKADES
E. Sistematika Penulisan
Sistematika yang
digunakan dalam penulisan ini adalah:
1. BAB I: Pendahuluan
Bab ini menguraikan
secara umum latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan,
batasan masalah dan sistematika penulisan.
2. BAB II: Pembahasan
Bab ini menjelaskan
mengenai jenis-jenis sistem informasi dan aplikasinya, azas pengelolaan
keuangan desa, sistem informasi management alokasi dana desa (SIM-ADD) dan
manfaat SIM-ADD atau SIMKADES.
3. BAB
III: Penutup
Bab ini menjelaskan
tentang kesimpulan, saran dan daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Sistem Informasi dan
Aplikasinya
Sistem informasi dikembangkan untuk
tujuan yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan bisnis. Sistem informasi
dapat dibagi menjadi beberapa bagian :
1. Transaction Processing Systems (TPS)
TPS adalah sistem
informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam
jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan
inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi
bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS
dapat dilihat atau digunakanoleh manajer. Sistem ini bekerja pada level operasional.
Input pada level ini adalah transaksi dan kejadian. Proses dalam sistem ini
meliputi pengurutan data, melihat data, memperbaharui data. Sedangkan outputnya
adalah laporan yang detail, daftar lengkap dan ringkasan.
Contoh :
a. TPS membuat pernyataan
konsumen, cek gaji karyawan, kuitansi penjualan, order pembelian, formulir
pajak, dan rekening keuangan. TPS juga memperbaharui database yang digunakan
perusahaan untuk diproses lebih lanjut oleh Sistem Informasi Manajemen.
b. Dalam rekening keuangan
yang meliputi registrasi masuknya murid baru , baik itu pembayaran-pembayaran
serta cek gaji karyawan yang meliputi sistem perhitungan gaji. Dalam inventory
system yaitu Database berisi kelengkapan peralatan sarana dan prasarana sekolah
serta pemeliharaan sekolah beserta murid, guru dan lingkungan sekolah, yang
tujuannya untuk mengembangkan suatu sekolah agar lebih maju dan sesuai dengan
apa yang diharapakan.
c. Aplikasi Bantuan Keuangan Desa (BKD Pemprov Jawa Timur)Aplikasi
bantuan keuangan desa adalah aplikasi manajemen oprasional Program Bantuan
Keuangan seluruh Desa di propinsi Jawa timur.Aplikasi ini menangani semua
proses Mekanisme Bantuan Keuangan Seluruh desa di Jawa Timur, mulai dari
proses Usulan Bantuan, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran Bantuan,
Pencairan Bantuan, beserta seluruh proses Pelaporan di dalamnya.
2. Office Automation Systems (OAS)
Office automation system (OAS) terkadang disebut juga dengan Virtual Office
(VO), konsep OAS menggabungkan penggunaan berbagai peralatan IT (Information
Technology mencakup hardware dan software) dalam berkomunikasi baik dengan satu
orang/unit maupun banyak orang/unit untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless)
dengan tujuan terjadinya peningkatan kecepatan, ketepatan, keamanan kerja di
kantor dan meningkatkan produktivitas kerja. Secara sederhana konsep OAS
menyambungkan beberapa peralatan IT via sebuah server. Server sebagai pusat
pengendali untuk setiap workstation dan peralatan lainnya. Para pemakai (user)
dapat saling berhubungan dengan pemakainya lainnya melalui server tadi. Semua
informasi dan dokumen disimpan didalam server dan untuk memudahkan digunakan
berbagai software yang dapat mengatur masing-masing pengguna workstation.
Melalui penggunaan jaringan LAN (Local Area Network) dan Intranet serta
Internet seorang user/pemakai akan dapat berkomunikasi dengan pemakai lainnya
tanpa ditentukan/dibatasi oleh jarak dan waktu.
Contoh : Desktop
Publishing, Electronic Calender, Email, dan Electronic Spreadsheet
3. Knowledge Work System
Knowledge work systems
(KWS) adalah sistem informasi yang membuat dan mengintegrasikan pengetahuan
baru ke organisasi. Knowledge Work System mendukung para pekerja professional
seperti ilmuwan, insinyur, dan doktor dengan membantu mereka menciptakan
pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi
atau masyarakat.
4. Informatic Management System
SIM tidak menggantikan
TPS , tetapi mendukung spektrum tugas-tugas organisasional yang lebih luas dari
TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan
informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu
menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis
data).
5. Decision Support Systems (DSS)
DSS hampir sama dengan
SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM
karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh
tahap-tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat
keputusan.
● Tujuan dari Decision Support System (DSS) antara lain adalah :
• membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi struktur
• mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya
• meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan seorang manajer dari pada
efisiensinya.
B. Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata
kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan
keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan,
akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam pasal masa 1 tahun anggaran yakni
mulai tanggal 1 januari-31 Desember (pasal 2, Permendagri No 37 Tahun
2007).
1. Transparansi (Transparancy)
Transparan adalah prinsip keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi
seluas-luarnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin
akses atau kebebasa bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang
penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses
pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
Transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanna fungsi-fungsi pemerintah
dalam menjalankan mandate dari rakyat. Mengingat pemerintah memiliki kewenangan
mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak,
pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang
dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan.
Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan
uang rakyat dari perbuatan korupsi.
Prinsip –
prinsip transparansi dapat diukur melalui sejumlah indicator seperti berikut:
1) mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua
proses-proses pelayanan public; 2) mekanisme yang memfasilitasi
pertanyaan-pertanyaan public tentang berbagai kebijakan dan pelayanan pubik,
maupun proses-proses didalamsektor public; 3) mekanisme yang memfasilitasi
pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat
public didalam kegiatan melayani.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan
kinerja dan tindakan seseorang bada hukum pimpinan suatu organisasi kepada
pihak yang memiliki hak dan berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan akuntabilitas dilingkungan instansi
pemerintah, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Harus ada komitmen dari pimpinan dan
seluruh staf instansi untuk melakukan
pengelolaan pelaksanaan misa agar akuntabel.
b. Harus merupakan
suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Harus dapat menunjukkan tingkat
pencapaian tujuan dan sasaran yang telah diterapkan.
d. Harus berorientasi pada pencapain
visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.
e. Harus jujur,
objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan menajamen
instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran
kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
3. Partisipasi
Partisipasi menurut
(LAN dan BPKP, 2000) adalah setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi ini dibangun atas dasar
kebebasan berasosiasi dan berbiacara serta berpartisipasi secara konstruktif.
Partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan public menjadi kekuatan
pendorong untuk mempercepat terpenuhinya prinsip akuntabilitas dari
penyelenggara pemerintah di desa. Dalam penganggran partisipasi masyarakat
dangat pentung untuk mencegah kebijakan-kebijakan yang menyimpang. Prinsip dan
indicator partisipasi masyarakat dalam penganggran mencakup hal-hal berikut:
a.
Adanya akses bagi partisipasi aktif public dalam proses perumusan program
dan pengambilan keputusan anggaran.
b. Adanya peraturan
yang memberikan tempat ruang kontrol oleh lembaga independen dan masyarakat
baik secara perorangan maupun kelembagaan sebagai media check and balances.
c. Adanya sikap
proaktif pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi warga pada proses
penganggaran. Hal ini mengingat kesenjangan yang tajam antara kesadaran
masyarakat tentang cara berpatisipasi yang efektif dan cita-cita mewujudkan
APBD yang aspiratif.
C. Sistem Informasi Management Alokasi
Dana Desa (SIM-ADD)
Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa
atau biasa disebut dengan SIMKADES merupakan program untuk membuat laporan
keuangan desa menjadi akurat dan lebih mudah. Dengan hadirnya progam ini,
nantinya tugas-tugas dalam membuat bebagai laporan keuangan desa semakin cepat
dan mudah. Program ini sudah disesuaikan dengan laporan standard sesuai dengan
panduan SPJ ADD terbaru.
Adapun fitur-fitur yang disediakan dalan
program ini sebagai berikut:
a. Multi User
b. Profil Desa
c. Backup Data
d. Output ke format excel
e. Mencetak langsung ke printer
f. perhitungan pajak secara otomatis
g. Format standard sesuai dengan panduan
ADD terbaru
Lalu, adapun laporan-laporan yang dapat
dibuat dengan program ini seperti:
a. Laporan pajak
b. Laporan lain-lain
c. Laporan kas umum
d. Laporan kas harian pembantu
e. Laporan belanja langsung dan tidak
langsung
f. Laporan penerimaan dan pengeluaran
rekening
g. Laporan kas pembantu penerimaan dan
pengeluaran
Selain itu pengguna
akan mendapatkan Manual Book untuk pengoperasian dari Software SimKadeS
Untuk komputer yang
dibutuhkan dalam penginstallan tidak perlu dengan komputer terbaru cukup dengan
:
· Minimum PC Pentium III
· Sistem Operasi Windows 2000/XP/7
· 100 MB Hardisk Space
· 128 MB memori RAM
· Printer
D. Manfaat SIM-ADD atau SIMKADES
● Manfaat SIMKADES Bagi Pemerintah Desa
1. Dengan SIMKADES,Pemerintah desa
dengan mudah menyusun laporan APBDES dan ADD
2. Dengan 1 kali entri, semua laporan
otomatis selesai
3. Menghemat waktu
4. Laporan Bisa diselesaikan dengan
tepat waktu, sehingga Dana ADD bisa cair tepat waktu
● Manfaat SIMKADES Bagi Tim Pendamping
Kecamatan
1. Sistem SIMKADES sudah ter integrasi,
sehingga tim pendamping Kecamatan bisa dengan mudah memonitor laporan APBDES
seluruh desa dalam lingkup 1 kecamatan yang dibawahnya
● Manfaat
SIMKADES Bagi Tim Pendamping Kabupaten
1. Dengan
SIMKADES terintegrasi, Tim pendamping Kabupaten bisa dengan mudah memonitor
seluruh laporan APBDES desa dalam 1 kabupaten, termasuk bagi desa yang
belum selesai menyusun SPJ APBDES dan ADD
2. Tim Kabupaten bisa mengetahui
dengan mudah, desa mana yang belum menyelesaikan SPJ APBDES dan
ADD.
11
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Seiring
dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana
nantinya pemerintah desa akan menerima dana lebih dari Rp. 1 miliar per tahun.
Sistem teknologi informasi akan menjadi kunci transparansi pengelolaan keuangan
perangkat desa mulai dari perencanaan hingga audit, sehingga dapat
meminimalisir potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh perangkat desa. Oleh
karena itu, program software SIM-ADD atau SIMKADES dianggap cocok untuk
diterapkan dalam kondisi ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas SIM-ADD ini
sangat bermanfaat dalam pembuatan laporan APBDes
dan ADD serta mendukung Tim pendamping Kabupaten untuk memonitor seluruh
laporan APBDES desa dalam 1 kabupaten, termasuk bagi desa yang belum selesai
menyusun SPJ APBDES dan ADD.
B. Saran
Kami
selaku penulis pemakalah menyarankan agar program ini dapat lebih
disosialisasikan kepada warga desa terutama bagi pengurus desa yang
berkepentingan dalam pengelolaan keuangan agar program SIM-ADD ini dapat
dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalah gunakan. Serta memberikan pelatihan
yang intensif mengenai pembuatan laporan APBDes dan ADD dengan menggunakan
program tersebut agar dana yang diberikan oleh pemerintah dapat dialokasikan
tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Taufik Taufeni. Pengelolaan
Keuangan Desa Dalam Sistem Keuangan Republik Indonesia.
Pekanbaru:
Fakultas Ekonomi Universitas Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar